Pendidikan Untuk Anak Perempuan


pendidikan untuk anak perempuan

Islam adalah agama yang sempurna, ajarannya melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satu kesempurnaan Islam adalah metodologinya yang demikian detail dalam aspek pendidikan anak, termasuk di dalamnya beberapa perbedaan antara materi pendidikan untuk anak laki-laki dan wanita. Hal ini berkaitan dengan fitrah masing-masing yang memang berbeda, juga beberapa hal tentang peran sosial wanita dalam sendi-sendi masyarakat Islam.

Dalam lansiran konsultasi pendidikan Suara-Islam.com, Dr. Erma Pawitasari, M.Ed., menjelaskan secara ringkas mengenai pendidikan bagi anak wanita ini. Berikut kutipannya;

Menurut Ibn Taimiyah, ilmu-ilmu yang wajib dikuasai anak perempuan—sebagaimana anak laki-laki—antara lain adalah al-Qur’an, Hadits dan ilmu tentang kewajiban individu (lihat Abdullah S. Al-Fahad, “Ibn Taimiyah’s Curriculum and Methods of Teaching”, Muslim Education Quarterly, Vol. 17, No. 1, Tahun 1999, hlm. 9). Pada bagian ilmu tentang kewajiban individu inilah akan muncul sedikit perbedaan kurikulum antara anak laki-laki dengan perempuan.

Ilmu wajib yang dikhususkan untuk anak perempuan antara lain adalah:

1. Ilmu tentang tubuh, meliputi persiapan haid (menstruasi), pemahaman tentang aurat wanita beserta cara melindunginya, serta ilmu tentang kehamilan.

2. Ilmu waris, terutama terkait hak waris kaum wanita, baik sebagai anak, istri, ibu, saudara perempuan, bibi, dst.

3. Ilmu tentang kewajiban dan hak wanita dalam kehidupan rumah tangga.

4. Ilmu tentang pengasuhan anak.

5. Ilmu tentang dakwah wanita.

Pada tataran keprofesian, kondisi masyarakat Islam menuntut adanya pos-pos tertentu yang wajib diisi oleh kaum wanita, antara lain polisi wanita untuk memeriksa dan mengurusi kebutuhan kaum wanita, dokter wanita untuk menolong pasien wanita, guru wanita untuk menjelaskan persoalan kewanitaan, atlit wanita untuk mengajarkan olah raga di antara kaum wanita, dsb. Untuk keperluan ini, negara wajib menyediakan lembaga pendidikan khusus yang dapat mempersiapkan kaum wanita menduduki pos-pos fardlu kifayah tersebut. Perlu diperhatikan bahwa pemenuhan pos-pos fardlu kifayah ini memperhatikan skala prioritas secara jama’i.

Artinya, seorang wanita memiliki anak yang masih memerlukan pengasuhan penuh menduduki prioritas yang lebih rendah untuk memenuhi kewajiban kifayah dibandingkan seorang wanita lajang atau wanita yang tidak memiliki tanggungan. Di sinilah tugas negara untuk mengatur dengan baik, agar tidak memberikan beban fardlu kifayah kepada para ibu yang memiliki anak kecil. Pemerintah Jepang telah menjalankan aturan Islam ini dengan memberikan subsidi (gaji) kepada para wanita yang mengasuh anak di bawah usia tertentu. Kelak, saat anaknya telah mampu mandiri, sang ibu dapat kembali terjun dalam aktivitas profesi publik.

Secara ringkas, pendidikan anak perempuan terbagi dalam 3 tahap:

Tahap I: pendidikan dasar dengan materi yang sama dengan anak laki-laki.

Tahap II: pendidikan khusus kewanitaan, diberikan kepada anak-anak wanita mulai menjelang baligh (sekitar kelas 4 atau 5 SD) hingga tuntas (SMP/SMA).

Tahap III: pendidikan profesi khusus bagi wanita sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bagi para orang tua (terutama para ayah), selain memberikan bekal ilmu kepada anak-anak perempuan, ada beberapa kewajiban lain yang menjadi hak mereka dan harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah memperlakukan anak perempuan dengan penuh kasih sayang, memenuhi kebutuhan nafkah bagi mereka, serta mencarikan laki-laki soleh untuk dinikahkan dengan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa diantara kalian merawat dan mendidik dua atau tiga orang anak perempuan lalu menikahkannya dan berbuat baik kepada mereka, niscaya akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud). Wallahua’lam.

Sumber: muslimahzone.com

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Konversi Code
Disqus
Silahkan Berkomentar Dengan

Ada saran, kritik atau pertanyaan? Slahkan komentar